English version: This article in English
Salah satu pajak yang paling sering ditemui pekerja dan perusahaan di Indonesia adalah PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21). Panduan ini menjelaskan apa itu PPh 21, siapa yang dikenai, bagaimana tarifnya disusun, dan metode perhitungan yang digunakan perusahaan dalam penggajian bulanan.
Apa Itu PPh 21?
PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dipungut atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi di Indonesia — mencakup gaji, upah, honorarium, tunjangan, bonus, dan pembayaran pensiun.
PPh 21 tergolong pemotongan pajak (withholding tax). Artinya, karyawan tidak membayar pajak langsung ke negara pada akhir tahun; sebaliknya, pemberi kerja yang menghitung, memotong, dan menyetorkan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan.
Siapa yang Dikenakan PPh 21?
Secara umum, setiap orang yang memperoleh penghasilan di Indonesia dikenakan PPh 21, termasuk:
- Karyawan Warga Negara Indonesia di perusahaan terdaftar.
- Warga negara asing yang berstatus residen pajak dalam negeri — misalnya jika bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, atau berniat menetap.
Ambang Batas Tidak Kena Pajak (PTKP)
Tidak semua penghasilan dikenakan pajak. Indonesia memakai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), yaitu batas penghasilan yang dikecualikan dari pajak. Untuk lajang tanpa tanggungan, PTKP standar adalah Rp 54.000.000 per tahun. Batas ini bertambah jika sudah menikah atau memiliki tanggungan (maksimal tiga tanggungan).
Tarif Progresif PPh 21
Indonesia menggunakan tarif progresif atas Penghasilan Kena Pajak (PKP): semakin besar penghasilan, semakin tinggi tarif pada lapisan di atasnya. Berdasarkan aturan yang berlaku (UU HPP), tarif tahunannya:
- Sampai dengan Rp 60.000.000: 5%
- Rp 60.000.000 – Rp 250.000.000: 15%
- Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000: 25%
- Rp 500.000.000 – Rp 5.000.000.000: 30%
- Di atas Rp 5.000.000.000: 35%
Catatan: wajib pajak tanpa NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal lapisan yang berlaku.
Tiga Metode Perhitungan: Gross, Nett, dan Gross-Up
Saat menyusun kontrak kerja atau penggajian, perusahaan umumnya memilih salah satu dari tiga metode yang memengaruhi biaya tenaga kerja dan gaji bersih karyawan:
| Metode | Siapa Menanggung Pajak? | Dampak ke Gaji Bersih | Cocok Untuk |
|---|---|---|---|
| Gross | Karyawan | Pajak dipotong dari gaji; gaji bersih lebih rendah dari gaji yang disepakati. | Perusahaan yang ingin biaya gaji tetap dan terprediksi. |
| Nett | Perusahaan | Pajak ditanggung perusahaan; karyawan menerima persis gaji bersih yang disepakati. | Karyawan yang menginginkan kepastian take-home pay. |
| Gross-Up | Perusahaan (melalui tunjangan) | Perusahaan memberi tunjangan pajak sebesar PPh 21; take-home pay sesuai gaji target. | Lingkungan korporasi terstruktur dan paket ekspatriat. |
Contoh Perhitungan Langkah Demi Langkah
Contoh sederhana untuk karyawan lajang tanpa tanggungan (status TK/0, PTKP Rp 54.000.000) dengan penghasilan bruto tahunan Rp 120.000.000:
Langkah 1: Penghasilan Bruto
- Penghasilan bruto setahun: Rp 120.000.000
Langkah 2: Kurangi PTKP
- PTKP (lajang, 0 tanggungan): Rp 54.000.000
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp 120.000.000 − Rp 54.000.000 = Rp 66.000.000
Langkah 3: Terapkan Tarif Progresif
Karena PKP (Rp 66.000.000) melewati batas lapisan pertama (Rp 60.000.000), perhitungan dipecah:
- Lapisan pertama (5% × Rp 60.000.000): Rp 3.000.000
- Lapisan kedua (15% × sisa Rp 6.000.000): Rp 900.000
Langkah 4: Total Pajak
- Total PPh 21 setahun: Rp 3.000.000 + Rp 900.000 = Rp 3.900.000
Dengan metode gross, perusahaan memotong sekitar Rp 325.000 per bulan dari gaji karyawan untuk menutupi kewajiban tahunan ini.
(Catatan: untuk penggajian bulanan, perusahaan umumnya memakai Tarif Efektif Rata-rata — sistem TER — untuk penyederhanaan pemotongan bulanan, lalu dilakukan rekonsiliasi akhir tahun di bulan Desember.)
Yang Perlu Diperhatikan
- Slip gaji Anda harus konsisten dengan perhitungan ini — komponen penghasilan bruto dan potongan PPh 21 tercantum di slip gaji.
- Jika status PTKP berubah (menikah, memiliki anak, atau pindah NPWP), beri tahu bagian penggajian agar potongan bulanan disesuaikan.
- Wajib lapor: meski pajak dipotong perusahaan, pastikan penghasilan Anda sudah masuk dalam SPT Tahunan yang dilaporkan.
Disclaimer: Konten ini bersifat edukasi umum dan bukan nasihat perpajakan yang dipersonalisasi. Aturan pajak dapat berubah; konsultasikan dengan konsultan pajak untuk kondisi spesifik Anda.