Oleh Ray Porter · · Akurasi regulasi ditinjau: Agustus 2026

Pajak UMKM PPh Final 0,5%: Aturan Bebas Pajak Omzet Rp500 Juta dan Cara Perhitungannya

Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 memberikan insentif perpajakan yang sangat besar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Skema PPh Final UMKM 0,5% dirancang agar pemilik usaha dagang, toko kelontong, kuliner, online shop, dan jasa dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara sederhana tanpa perlu menyusun pembukuan neraca laba-rugi yang rumit.

Selain itu, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, pemerintah memberikan fasilitas Bebas Pajak atas peredaran bruto (omzet) hingga Rp500.000.000 per tahun.


Batasan Omzet Tidak Kena Pajak Rp500 Juta untuk Orang Pribadi

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM, PPh Final 0,5% hanya dikenakan atas bagian omzet kumulatif yang melebihi Rp500 juta dalam 1 tahun pajak:

β”Œβ”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”
β”‚                    SKEMA OMZET TIDAK KENA PAJAK RP500 JUTA                  β”‚
β”œβ”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”¬β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€
β”‚      OMZET KUMULATIF BULANAN           β”‚           STATUS PAJAK             β”‚
β”œβ”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”Όβ”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€
β”‚ β€’ Omzet Bulan 1 s.d. batas Rp500 Juta  β”‚ **BEBAS PAJAK (PPh Final = Rp0)**  β”‚
β”‚ β€’ Bagian Omzet yang MELEBIHI Rp500 Jt  β”‚ **Dikenakan Tarif PPh Final 0,5%** β”‚
β””β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”΄β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”˜

[!IMPORTANT] Fasilitas batas bebas pajak Rp500 juta ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Bagi Wajib Pajak Badan (CV, PT, Koperasi), seluruh omzet dari bulan pertama langsung dikenakan tarif 0,5% tanpa batasan pembebasan Rp500 juta.


Contoh Simulasi Perhitungan PPh Final UMKM

Berikut simulasi omzet toko ritel milik Tuan Ahmad (Wajib Pajak Orang Pribadi) selama satu tahun kalender:

Bulan Omzet Bulanan Omzet Kumulatif Dasar Pengenaan Pajak PPh Final 0,5% yang Disetor
Januari Rp100.000.000 Rp100.000.000 Rp0 (Di bawah 500 jt) Rp0
Februari Rp120.000.000 Rp220.000.000 Rp0 (Di bawah 500 jt) Rp0
Maret Rp150.000.000 Rp370.000.000 Rp0 (Di bawah 500 jt) Rp0
April Rp130.000.000 Rp500.000.000 Rp0 (Pas Rp500 jt) Rp0
Mei Rp100.000.000 Rp600.000.000 Rp100.000.000 Rp500.000
Juni Rp120.000.000 Rp720.000.000 Rp120.000.000 Rp600.000

Batas Waktu Penggunaan Tarif 0,5% (Jangka Waktu Berlakunya)

Tarif PPh Final 0,5% tidak berlaku selamanya, melainkan dibatasi jangka waktu tertentu untuk mendorong UMKM naik kelas menuju pembukuan:

Setelah jangka waktu tersebut berakhir, Wajib Pajak wajib menggunakan skema tarif umum PPh Pasal 17 dengan menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).


Cara Membuat Kode Billing dan Membayar PPh Final 0,5%

  1. Login ke situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di djponline.pajak.go.id menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi Anda.
  2. Masuk ke menu Bayare-Billing.
  3. Isi formulir surat setoran elektronik:
  4. Jenis Pajak: 411128 (PPh Final).
  5. Jenis Setoran: 420 (PPh Final UMKM Peredaran Bruto Tertentu).
  6. Masa Pajak: Pilih bulan bersangkutan.
  7. Jumlah Setor: Masukkan angka hasil perhitungan 0,5%.
  8. Klik Buat Kode Billing.
  9. Bayar kode billing melalui ATM, Mobile Banking, Internet Banking, Kantor Pos, atau e-Commerce sebelum tanggal 15 bulan berikutnya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Jika omzet tahunan saya di bawah Rp500 juta sepanjang tahun, apakah tetap wajib lapor SPT Tahunan?

Ya, wajib. Meskipun tidak ada pajak yang harus disetorkan (PPh nihil), Anda tetap wajib melaporkan total omzet dan rincian harta kekayaan pada formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770) sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya.


Panduan ini disusun berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022.

Bagikan panduan ini:
RP
Ray Porter

Peneliti keuangan independen yang berfokus pada pemodelan kuantitatif, regulasi perpajakan AS & Indonesia, dan edukasi finansial praktis. Seluruh rumus dan angka regulasi diverifikasi terhadap dokumen resmi negara.

Standar Editorial & Metodologi →